Reformulasi Otonomi Pendidikan

Sentralisasi pengelolaan pendidikan nasional selama Indonesia merdeka, ternyata telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara yang jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini tercermin dalam laporan United National Development Program (UNDP), yang memposisikan Indonesia pada peringkat 110 dari 173 negara, jauh di bawah Malaysia (peringkat 55), Thailand (peringkat 70), Filipina (peringkat 77), Cina (peringkat 96) dan Vietnam (peringkat 109). Hal ini telah mendorong lahirnya semangat baru dan visi yang lebih demokratis dan lebih desentralistis dalam pengelolaannya, sehingga dapat mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan potensi dirinya, potensi lingkungan terdekatnya, dan potensi yang lebih luas.

Dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan globalisasi, maka dalam Undang-Undang Sisdiknas yang disahkan tanggal 11 Juni 2003, terdapat paling kurang sembilan belas pasal yang menggandengkan kata pemerintah dan pemerintah daerah, yang konotasinya adalah berbagai kebijakan dalam pembangunan pendidikan hendaknya selalu mengawinkan kepentingan nasional dan kepentingan lokal (daerah) sehingga kualitas pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing peserta didik, dilaksanakan secara efisien dan efektif. Mulai dari hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, sampai kepada hak regulasi dalam mengatur sistem pendidikan nasional.

Secara singkat dapat disebutkan, misalnya dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 10 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pada Pasal 44 ayat (1) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD. Ayat (4) dana pendidikan dari pemerintah kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan peranan pemerintah dan pemerintah daerah, namun dari beberapa pasal yang dijelaskan di atas, kiranya cukup menggambarkan hak dan kewajiban pemerintah maupun pemerintah daerah dalam sistem pendidikan nasional.

Pemberian aksentuasi kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang Sisdiknas, diharapkan nantinya pengembangan pendidikan di tingkat lokal akan lebih efektif jika dikembangkan oleh pemerintah daerah bersama kelompok masyarakat. Sebab jenis kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah, berbeda satu sama lain. Itulah sebabnya pada Pasal 50 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mengelola satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Selain itu, otonomi juga berimplikasi pada pengembangan pendidikan keagamaan di Indonesia. Otonomi pendidikan ini lebih ditekankan pada pembentukan strategi dalam menghadapi tantangan modernitas. Munculnya otonomi daerah sekaligus otonomi pendidikan memberikan kerja keras bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pendidikan ke depan. Otonomi harus pula didasarkan pada pencaharian alternatif pendidikan bagi siswa dalam pengembangan pendidikan keagamaan di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, pada era otonomi saat ini, hendaknya dapat menjadi harapan baru bagi kita yang terlibat dalam pengembangan pendidikan agama. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal otonomi pendidikan adalah mewujudkan organisasi pendidikan di seluruh kabupaten/kota yang lebih demokratis, transparan, efisien, accountable, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam konteks otonomisasi pendidikan, pembelajaran yang berlangsung di lembaga-lembaga pendidikan hendaknya sudah menjadikan pemerintah pada posisi sebagai fasilitator dan bukan pengendali. Sehingga, pemeran utama pembelajaran adalah guru sebagai pengajar dan murid sebagai yang belajar. Murid atau peserta didik hendaknya diberi hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan pilihannya dan diperlakukan sesuai dengan potensi dan prestasinya.

0 komentar:

Posting Komentar

  • yupadescription
  • abangdescription
  • description
  • description
  • description
  • description

Video Gallery

  • StarCraft 2 Secrets by T Dub
    Top starcraft gamer compiles all the latest insider strategies...
  • SHOKZGUIDE
    Shokz Starcraft 2 Mastery Guide and Campaign Guide.
  • BOOKDEMON
    Social Bookmarking Automation Software Blog Comment Software) or Internet Tools.
  • NOADWARE
    Noadware.net-Spyware or Adware Remover.
  • LINUXEZ
    Linux For The Home PC Rocks!